Cari Blog Ini

WELCOME TO MY SITE
HUKUM

HUKUM ADAT 5

BAB III
PEMBAHASAN
3.1             Hubungan hukum adat Indonesia dengan Pasal 28 (1)
Hubungan hukum adat Indonesia dengan pasal 28 (1)  adalah bahwa hakim memenuhi kekosongan hukum, apabila hakim menambah peraturan - perundangan,  maka hal ini berarti bahwa hakim memenuhi ruangan kosong dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Mr. Paul Scholten mengatakan, bahwa hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka (Open System Van het Recht). Pendapat itu lahir dari kenyataan, bahwa dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan masyarakat, menyebabkan hukum menjadi dinamis, terus menerus mengikuti proses perkembangan masyarakat.
Berhubung dengan itulah telah menimbulkan konsekwensi, bahwa hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum, asalkan penambahan itu tidaklah membawa perubahan prinsipiil pada sistem hukum yang berlaku.
Hukum di Indonesia berasal dari Hukum Eropa Kontinental, kebiasaan (Adat) dan hukum Islam, dan melalui interprestasi hakim dapat menyelaraskan keputusan yang mungkin sulit diambil dalam pengadilan.


BAB IV
KESIMPULAN
Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Suatu hal yang rasional apabila interaksi sosial mengambil peran yang penting dalam kelompok masyarak




BERIKUTNYA

1  2  3  4  5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Myslideshow