BAB II
Manfaat Hukum Adat
2.1 Hukum Adat dan Hukum IndonesiaMasyarakat Indonesia memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.
2.2 Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
1. Masyarakat Hukum Territorial
2. Masyarakat Hukum Genealogis
3. Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
4. Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
5. Masyarakat Adat di Perantauan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar