Cari Blog Ini
WELCOME TO MY SITE
HUKUM
HUKUM PIDANA 2
PERIHAL KETENTUAN-KETENTUAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku terhitung mulai tanggal 16 Agustus 1999, dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (UU ini sebagai pengganti dari UU No. 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana korupsi). Adapun tujuan dengan di Undangkannya UU Korupsi ini diharapkan dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan, perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
PENGERTIAN
Di dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi terdapat 3 istilah hukum yang perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara dan perekonomian negara. Yang dimaksud dengan
Tindak Pidana Korupsi
adalah:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999)
Sedangkan pengertian
Keuangan Negara
dalam undang-undang ini adalah Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Batasan mengenai
Perekonomian Negara
menurut UU tersebut sebagai berikut : kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. (sesuai dengan Perekonomian Negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 )
Undang-undang bermaksud mengantisipasi atas penyimpangan keuangan atau perekonomian negara yang dirasa semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan seluas-luasnya sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum.
Dengan rumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.
Perbuatan melawan hukum disini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai Pasal 2 ayat 1.
Selanjutnya Tindak pidana korupsi dalam undang-undang ini dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan formil yang dianut dalam undang-undang ini berarti meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana sesuai dengan Pasal 4 Yang berbunyi sebagai berikut :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan dari pasal tersebut adalah dalam hal pelaku tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan yang memenuhi unsur -unsur pasal dimaksud, dimana pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, yang telah dilakukan tidak menghapuskan pidana si pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana bagi pelakunya.
Dalam undang-undang ini juga diatur perihal korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana dimana hal ini tidak diatur sebelumnya yakni dalam undang-undang tindak pidana korupsi yaitu undang-undang no. 3 Tahun 1971.
Undang-undang ini bertujuan dalam memberantas tindak pidana korupsi memuat ketentuan-ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sesuai dengan Pasal 18.
Pengertian Pegawai Negeri dalam undang-undang ini juga disebutkan yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Fasilitas yang dimaksud adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 ).
Kemudian apabila terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dibentuk tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung RI. sedangkan proses penyidikannya dan penuntutannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. (sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 27).
Dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, undang-undang ini mengatur kewenangan penyidik ,penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada Bank dengan mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia dapat dibaca pada Pasal 29 tentang rahasia Bank).
PEMBUKTIAN TERBALIK
Undang-undang ini juga mengatur penerapan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya atau suaminya, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. (sesuai dengan pasal 28 dan Pasal 37)
PERAN SERTA MASYARAKAT
Undang-undang ini juga memberikan peran serta masyarakat dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta diberikan perlindungan hukum dan penghargaan setinggi-tingginya oleh Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 41 UU ini dan Pasal 102, 103 KUHAP).
Dari uraian tersebut di atas dapat disampaikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif sebagai wahana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 ini dilengkapi berbagai macam ketentuan pidana yang perbeda dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1971, adapun berbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
No.
Ancaman Pidana
UU 7/1971
UU 31/1999
Pasal
UU 7/1971
UU 31/1999
1
Ancaman pidana maksimal
Seumur hidup
atau pidana penjara 20 th
pidana mati
Ps 28, 29, 30, 31, 32.
Ps 2(2)
2
Ancaman pidana minimum
tidak ada ancaman pidana minimum
ada ancaman pidana minimum
Ps 28, 29, 30, 31.
Ps 2(1), 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12.
3
Ancaman pidana denda maksimal
maks Rp 30 juta
maks Rp 1 milyar
Ps 28
Ps 2(1)
4
Ancaman pidana denda minimum
tidak ada ancaman
ada ancaman
Ps 28, 29, 30, 31.
Ps 2(1), 3, 5, 7, 8, 10, 11, 12.
5
Ancaman pidana tambahan/pengganti
tidak ada sanksi
ada anksi
Ps 34c
Ps 18(3)
Tampak bahwa undang-undang No. 31 Tahun 1999 lebih lengkap dan lebih berat ancaman pidananya dari pada undang-undang No. 3 Tahun 1971, baik dari segi normatif maupun dari segi sanksinya.
ATURAN PERALIHAN
Di samping mengandung banyak kelebihan, ternyata dalam undang-undang No.31 Tahun 1999 terdapat pula kekurangan-kekurangan dimana pembuat undang-undang tidak melengkapi aturan peralihan. Hal ini berbeda pada waktu UU No. 3 Tahun 1971 menggantikan UU No. 24 Prp. Tahun 1960, Pembuat Undang-undang mencantumkan Pasal 36 (UU No. 3 Tahun 1971) sebagai Aturan Peralihan yang berbunyi sebagai berikut :
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan saat UU. Ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah UU ini berlaku, maka diberlakukan UU yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Peranan Aturan Peralihan ini adalah mengatur keadaan yang terjadi, namun belum dituntaskan penanganannya hingga lahirnya UU baru. Tidak dilengkapinya UU. No.31 Tahun 1999 dengan Aturan Peralihan, terkesan telah terjadi kekosongan hukum sehingga tidak mustahil menimbulkan suatu pertanyaan dasar hukum yang akan bisa dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus perbuatan korupsi dalam era UU 3 tahun 1971, namun penanganannya pada era UU No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dalam Pasal 44 UU No.31 Tahun 1999 menyatakan :
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam Pasal 45 UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa :
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, secara sepintas nampak kesan UU No. 3 Tahun 1971 tidak bisa digunakan lagi sejak tanggal diundangkannya UU 31 Tahun 1999, yaitu tanggal 16 Agustus 1999, sebab UU 31 tahun 1999 tidak dilengkapi Aturan Peralihan, juga dengan merujuk asas umum dalam pasal 1 KUH Pidana UU Pidana hanya berjalan ke depan dan tidak berlaku surut, maka UU No. 31 Tahun 1999 hanya dapat digunakan terhadap perbuatan korupsi yang terjadi setelah tanggal 16 Agustus 1999.
Untuk mengatasi dilema demikian maka , aparat penegak hukum seyogianya merujuk pada Pasal 1 KUHPidana, Pasal 1 ayat (1) KUHPidana menegaskan UU Pidana hanya berjalan ke depan dan tidak berlaku surut, perbuatan pidana diadili berdasarkan UU Pidana yang sudah ada sebelum perbuatan pidana itu terjadi, dan bukan berdasarkan UU Pidana yang baru.
Dalam hal terjadi perubahan perundang-undangan pidana, maka Pasal 1 ayat (1 dan 2) KUHPidana berfungsi sebagai Aturan Peralihan. Bila terjadi perubahan perundang-undangan pidana setelah perbuatan pidana dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkannya ketentuan yang paling meringankan terdakwa.
Dengan merujuk pada rumusan tersebut di atas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 KUHPidana, maka berkaitan dengan dasar hukum yang dapat digunakan sebagai landasan menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 diperoleh jalan keluar penyelesaiannya yang secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
berdasarkan rumusan tersebut di atas yaitu Pasal 1 ayat (1) KUHPidana, maka aturan pidana yang dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menyidik, menuntut, dan mengadili Tindak Pidana korupsi sebelum berlakunya UU No. 31 tahun 1999 adalah aturan pidana korupsi yang sudah ada saat kasus itu terjadi yaitu UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang yang baru yaitu UU No. 31 Tahun 1999 ternyata lebih berat baik dari segi normatif maupun sanksinya dari pada UU No. 3 tahun 1971
berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana di atas, Aturan Pidana Korupsi yang lebih menguntungkan bagi tersangka adalah UU No. 3 Tahun 1971 daripada UU No. 31 tahun 1999.
Dari penjelasan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan sementara bahwa :
Penyebutan dalam Pasal 44 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa UU No. 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku lagi adalah dalam pengertian apabila UU No. 3 tahun 1971 dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menangani perbuatan korupsi yang terjadi atau dilakukan sebelum tanggal 16 Agustus 1999. Dengan landasan prinsip hukum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHPidana, maka UU No. 3 Tahun 1971 masih dapat dipergunakan sebagai dasar hukum penindakannya.
Langkah hukum bagi penegak hukum yang ditempuh dapat mempergunakan UU No. 3 Tahun 1971 sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi atau dilakukan sebelum tanggal 16 Agustus 1999.
Referensi :
Undang-Undang No.3 Tahun 1971
Undang-Undang No.31 Tahun 1999
Suara Pembaruan
KUHP
BERIKUTNYA
1
2
3
4
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Myslideshow
Tidak ada komentar:
Posting Komentar