Cari Blog Ini

WELCOME TO MY SITE
HUKUM

HUKUM ISLAM 1

HUKUM ISLAM
tema hari lahir hukum Islam adalah satu masalah yang cuup kontroversial dalam pusat studi orientalisme hukum Islam. Teori yang dimunculkan oleh Joseph Schacht bersama pendahuluya, Ignaz Goldziher, pada perkembangannya mendapatkan banyak kritik, setelah selama belsan tahun mendapat sanjugan dan pujian di kalagan orientalis Barat. Sebenarnya, apa saja yang terjadi, dan bagaimana perdebatan teoretis dan implikasi politisnya?
Buku ini merupakan suatu upaya untuk mempertanyakan tesis yang dikemukakan oleh Joseph Schacht bahwa hukum Islam, seperti yang kita kenal sekarang, tidak pernah ada pada sebagian besar abad pertama Hijrah. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa al-Qur'an hanya dipergunakan sebagai sumber hukum kedua (secondary) dalam masalah hukum, dan karya Nabi tidak ada dalam bidang hukum. Jsdi kaum muslimin pada masa itu hanya mengandalkan hukum-hukum Adat yang dipraktekkan oleh masyarakat pra-Islam.
Konsekuensinya, Schacht mengkalim bahwa hukum Islam mulai berkembang baru menjelang pada akhir abad pertama hijrah sebagai hasil usaha yang dilakukan khalifah Bani Umayyah dan para gubernur mereka yang mendegasikan hak-hak jurisdiksi mereka kepada para qadi (hakim) dan hali hukum yang membuat keputusan-keputusan hukum berdasarkan pemikiran mereka sendiri yang nantinya dikenal menjadi hukum Islam.
Berlawanan dengan Tesis ini, beberapa sarjana seperti SD Goitein, NJ Coulson, David S. Powers, MM. Azami dan Wael Hallaq telah menunjukkan beberapa bukti ilmiah, bahwa hukum Islam itu sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Al-Qur'an juga telah memainkan peranan penting dalam menetapkan hukum sekaligus memecahkan problem masyarakat awal Islam. Karena tidak logis jika masyarakat Muslim yang sangat dinamis pada awal kelahirannya itu tidak memiliki hukum untuk mengatur dirinya sendiri paling tidak. Tokoh sentral dalam hal ini adalah Nabi Muhamamd sendiri, dan sahabat-sahabat beliau yang bertindak sebagai Mufti.
Lebih dari itu, semua tindakan Nabi termasuk keputusannya yang telah diriwayatkan secara lisan maupun tulisan bertumpu pada sistem isnad yang telah diperkenalkan sejak zaman Nabi. Setelah nabi Wafat, para sahabat meneruskan kerja hukum sehingga perlahan-lahan tumbuh dan berkembang menjadi hukum islam sepertiyang kita kenal sekarang ini
Pada masyarakat indonesia ada  tiga hukum yang harus di oatuhunya.....yaitu  pertama. hukum agama yang paling mendasar bagi jiwa seluruh manusia....tanpa adanya itu maka manusia itu akan mengalami kegersangan dalam jiwa maupun dalam kehidupannya. sehinga hidup tidak menjadi tenang...kedua hukum positif. yaitu hukum yang berlaku di indonesia pada saat sekarang ini ... jika dilanggar mak negara akan memberikan sangsi yang tegas berupa pemidanaan maupun denda...
ketiga.. hukum adat yang telah di sepakati sejak garisn keturunan keatas...... jika ada yang ingkar atau tidak mau mematuhinya maka akan di beri sangsi oleh kepala kaumnya......akan tetapi dilihat pada kenyataan saat sekarang ini huku adat sudah mulai tergeser oleh seiring berputarnya waktu...... akan ttetapi ada di daerah tertentu masih memegang teguh aturan aturan yang di buat oleh kepala kaym dan di sepakati oleh anak kemenakannya secara bersama
Islam menurut agama lain adalah sebuah pelajaran untuk agama lain untuk mempelajari arti kehidupan seperti menutup aurat agar tak dapat dilihat orang lain.banyak sekali islam membantu agama lain dalam hal kepercayaan kepada tuhan ataupun menjalani kehidupan sehari-hari.sebagian besar negara di eropa banyak para penganut agama lain yang sudah menutupi auratnya.hal tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua yang mayoritas umatnya beragama islam kita harusnya sudah menyadari kalau menutup aurat itu penting karena bisa menghindari dari perbuatan yang tercela.
Ketika harta, wanita dan popularitas sudah dilampaui, manusia-manusia 
Barat (mordern) punya fantasi dan impian baru agar hidup damai di 
planet atau pulau-pulau terpencil, yang dianggapnya sebagai solusi yang 
bisa menyelesaikan persoalan hidupnya yang serba sumpek dan merisaukan 
itu. Hal itu jelas tergambar pada ribuan karya dan kreasi mereka dalam 
bentuk sastra, musik, film maupun rumus-rumus matematika, yang seakan 
memberi jawaban pencerahan atas persoalan mereka, di mana dunia 
industri dan iptek yang semula dianggap bisa mempercantik dunia dan 
memperindah kehidupan, ternyata belum bisa memberi solusi yang 
memuaskan batin mereka. Lantas apa solusinya, di manakah pencerahan itu 
dapat ditemukan? Sungguh tak ada jawaban yang memuaskan kita sampai 
kapanpun; tak ada planet atau pulau terpencil yang dapat menentramkan 
kita; tak ada iptek secanggih apapun yang dapat membahagiakan kita; tak 
ada pintu-pintu terbuka untuk kita semua selain pintu introspeksi-diri 
(tobat) dan kembali ke jalan Tuhan. Karena tanpa ada kemauan untuk 
mendahulukan Tuhan (iman), hidup manusia hanya akan menjadi 
bulan-bulanan tak keruan, yang membuatnya terperosok dari satu jebakan 
ke jebakan lain; dari satu ketergantungan ke ketergantungan lain; dalam 
lingkaran mata-rantai pilihan demi pilihan yang tak pernah menemukan 
prioritas dan prosentasinya secara benar. Tetapi bila kita mau berpikir 
dengan "akal iman", melihat dengan "mata iman", dan mendengar dengan 
"telinga iman", maka kita akan mengukur dan membaca hidup ini secara 
jujur dan realistis, bahwa memang bangsa kita ini sedang bermasalah: 
bahwa pilihan menjadi penguasa diktator di masalalu telah membawa 
banyak masalah; bahwa menganut ekonomi kapitalisme (dengan riba yang 
tak terkendali) telah membawa banyak masalah; bahwa pilihan menjadi 
masyarakat liberal-modern telah membawa masalah; bahwa membangun dunia 
industri dengan segala ipteknya (yang tak terkontrol) telah membawa 
masalah. Lantas mau ke mana kita melarikan diri dari segala masalah 
itu, ketika sumbernya justru berasal dari diri kita sendiri, dari 
pilihan-pilhan kita sendiri, dari kesombongan dan keserakahan kita 
sendiri, dari dendam dan kebencian kita sendiri? Nah, di sinilah Islam 
menyampaikan puncak jawaban atas segala persoalan hidup manusia, bahwa 
Islam bukan hanya mengajarkan kita agar terhindar dari dosa dan 
kesalahan, tapi sekaligus menuntun dan mengarahkan kita agar bertobat 
dan bangkit dari dosa dan kesalahan yang telah kita perbuat... mohon 
maaf dan selamat berpuasa, semoga kita dapat meraih ketakwaan....


ersoalan hukum dan moralitas pernah diidentikkan ketika agama menguasai pemerintahan (baca: monarki) pada abad ke- 15 sampai abad ke-16.Perbuatan penodaan agama sama beratnya ancaman hukuman dengan menentang raja; pezina dihukum bakar hidup-hidup (menurut hukum gereja) atau dirajam (menurut hukum Islam). 

Sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini berasal dari peradaban Barat yang telah sejak berabad lamanya menganut paham individualistik. Moralitas yang diunggulkan adalah moralitas individual,bukan moralitas masyarakat. KUHP yang digunakan sampai saat ini dilandaskan moralitas individual bukan moralitas sosial apalagi moralitas Pancasila. 

Harapan masyarakat Indonesia– sekalipun penuh perdebatan sampai pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI–untuk mengkriminalisasi moralitas individual telah berhasil dengan ditetapkannya UU No 44/2008 tentang Pornografi. Meski demikian, Balkin, seorang sosiolog asal Amerika Serikat, mengatakan bahwa:, semakin didekatkan moralitas ke dalam undang-undang, semakin tidak jelas lagi bentuknya.

Dengan kata lain,Balkin mengatakan bahwa sia-sia mengaitkan hukum dan moralitas di dalam mengatur kehidupan setiap anggota masyarakat. Begitupula para ahli filsafat seperti Hans Kelsen, Jeremy Bentham, dan John Austin, yang menolak unsur moralitas dari hukum, dan pandangan tersebut sampai kini masih dianut sebagian besar teoritisi hukum dan praktisi hukum di Indonesia.Paham tersebut telah memengaruhi cara pembentuk UU,bahkan pascareformasi. 
***
Undang-Undang Pornografi merupakan undang-undang yang telah berhasil mengkriminalisasi moralitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.Di dalam UU Pornografi, kata kunci dalam definisi tentang pornografi adalah,“melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. 

Dengan definisi tersebut, asumsi bahwa setiap perbuatan yang termasuk definisi tersebut telah dapat dipidana adalah keliru karena definisi tersebutmasih mengakomodasirumusan kalimatyangmemberikanisyarat bahwa yang dipersoalkan adalah harus ada media komunikasi dan atau di muka umum yang dianggap sebagai pelanggaran norma kesusilaan dalam masyarakat. 

Kalimat terakhir akan menimbulkan masalah hukum serius karena akan menimbulkan pertanyaan sejauh mana pameran lukisan seorang gadis telanjang bulat atau yang sering ditemukan di daerah Ubud (Bali) atau tingkah laku penyanyi di atas panggung yang seronok termasuk dalam pengertian “kecabulan”? Keganjilan di dalam UU Pornografi terdapat pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi yang masih mengakui dan mengunggulkan moralitas individual sebagaimana tercermin dari kalimat,”tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. 

Konflik ini menghambat penerapan UU tersebut ke dalam kasus yang berkaitan dengan pornografi sekalipun bunyi Pasal 29 dan Pasal 32UUPornografitelahmemuatbaik tindak pidananya (straafbar) dan ancaman pidananya (straafmat). Ada pandangan praktisi hukum yang mengatakan bahwa bunyi penjelasan pasal tidak mengikat secara hukum karena yang penting adalah bunyi pasalnya. 

Pendapat ini jelas sangat keliru karena terbukti telah ada preseden pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi RI mengenai bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terhadap uji materiil tersebut, Putusan MK RI Nomor:003/PUU/IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas arti melawan hukum termasuk melawan hukum materiil, 

bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MKRI tersebut membuktikan bahwa bunyi penjelasan pasal memiliki kekuatan mengikat sama seperti bunyi ketentuan pasalnya.Fungsi penjelasan pasal dalam setiap ketentuan UU adalah memberikan penafsiran hukum yang memenuhi asas lex scripta,lex stricta,dan lex certa(asas kepastian hukum) sehingga diharapkan tidak ada kepentingan yang dirugikan (negara dan perorangan) dari sisi keadilan. 
***
Bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 semakin meyakinkan bahwa UU Pornografi masih membedakan antara moralitas individual dan moralitas masyarakat di depan hukum.Titik krusial UU Pornografi terletak pada masalah kebijakan legislasi pemerintah dan DPR RI yang belum jelas dan tegas saat ini di dalam menghadapi masalah dekadensi moral sebagai imbas pengaruh teknologi internet yang didominasi pihak asing saat ini. 

Keseimbangan perlindungan atas moralitas individual dan moralitas masyarakat tidak berhasil dipertahankan di dalam UU Pornografi oleh karena itu judul yang tepat untuk UU ini seharusnya,“UU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi”, termasuk ke dalamnya perbuatan untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri, akan tetapi kemudian masuk ke ranah publik atau dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. 
Titel “UU Pornografi” yang dilengkapi dengan ketentuan pidana di dalamnya,dari sudut teknik perundang- undangan pidana, terdengar ganjil karena UU tersebut melarang “tindak pidana di bidang pornografi“,bukan “tindak pidana pornografi”; sedangkan pornografi itu sendiri merupakan perbuatan yang sekaligus melanggar kesusilaan dan melanggar hukum.
Berbeda halnya dengan titel UU No 35/2009 tentang Narkotika karena narkotika itu sendiri adalah bahan pembuatan obat-obatan, ada manfaatnya; sehingga ketentuan pidana di dalam UU tersebut ditujukan untuk mengkriminalisasi perbuatan penyalahgunaannya, bukan penggunaannya yang sesuai ketentuan UU Farmasi. 
Solusi hukum satu-satunya untuk mengatasi kelemahan mendasar dari UU Pornografi sebagaimana diuraikan di atas adalah pengajuan hak uji materiil bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan bunyi penjelasan Pasal 6 UU Pornografi dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.(*)


Dari manakah asal-usul pembaruan hukum Islam? Benarkah asal-usul pembaruanatau reformasi hukum Islam hanya muncul di kalangan umat Islam setelah bersentuhan dengan Barat? Sebaliknya, asal-usul dan semangat pembaharuan hukum Islam itu tidak ada yang inherent dalam batang tubuh hukum Islam sendiri? Benarkah demikian? Tulisan ini bermaksud menepis anggapan miring sementara orientalis itu.

Para sejarawan umumnya membagi sejarah perkembangan hukum Islam ke dalam tiga periode, pembentukan/pertumbuhan, kejayaan dan kemunduran [lihat Coulson]. Periode pembentukan dimulai sendiri oleh Nabi dan dilanjutkan oleh beberapa generasi sahabat-sahabatnya. Masa ini dianggap sebagai masa yang paling kreatif dan adaptif terhadap lingkungan disekelilingnya. Di sinilah pula hukum Islam, menurut beberapa sarjana, telah menyerap –untuk tidak mengatakan terpengaruh oleh-- berbagai sistem hukum maupun praktek-praktek asing [H. Liebesny]. Periode kejayaan ditandai dengan munculnya para imam madzhab pada sekitar seratus tahun ke-4 Hijriyah. Di masa inilah disiplin hukum Islam menempati posisi tertinggi baik di tengah dunia akademis, politik maupun sosial. Masa emas hukum Islam ini kemudian berakhir menjadi masa kemunduran ditandai dengan munculnya apa yang dikenal sebagai 
“tertutupnya pintu ijtihad, the closing gate of ijtihad”.

Terlepas dari persoalan politik yang menyertai debat “tertutupnya pintu ijtihad”, sejak saat itulah tersebar anggapan bahwa hukum Islam telah lengkap dan mapan sehingga umat Islam tidak lagi perlu berijtihad. Mengahadapi berbagai persoalan baru, umat Islam cukup merujuk pada kitab-kitab fiqh. Menurut sementara sarjana Barat, masa ini tidak berhenti sampai sekitar abad ke-19 saat mana umat Islam bertemu peradaban Barat secara semakin intensive. [Schacht, Anderson, Liebesny] Dengan kata lain, pembaharuan hukum Islam hanya dipicu oleh faktor eksternal Barat modern, dan karena itu hanya terjadi di abad modern. Tidak ada faktor internal yang memicunya dan pembaharuan tidak pernah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern, karena memang hukum Islam, menurut mereka, statis dan immune terhadap berbagai perubahan.

Harus diakui memang bahwa menggejalanya taqlid dan keadaan jumud itu telah membawa umat Islam kepada kemandegan pemikiran. Sementara itu, pada saat yang sama kehidupan masyarakat terus berubah dan dinamis. An-nusus mahdudah wal ‘awaidu mutajaddidah (Nash-nash itu terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa hukum itu senantiasa baru), sehingga memerlukan pembaharuan-pembaharuan pemikiran. Sebab itulah maka kemandekan berpikir ini pada gilirannya mengantarkan umat Islam kepada keterbelakangan dan kesulitan-kesulitan sosial. Hal-hal inipula-lah yang pada akhirnya secara umum melatar-belakangi upaya-upaya pembaharuan dalam hukum Islam.

Tetapi harus dicatat bahwa kemandegkan berpikir disatu pihak dan respon intelektual para ulama hukum Islam di pihak lain telah pernah berlangsung jauh sebelum sejarah dan umat Islam bertemu dengan Barat sebagai entitas budaya yang maju. Jauh sebelum mereka mengenal Barat, ulama dan intelektual Islam telah menyuarakan ide-ide progressif dalam hukum Islam atau apa yang sekarang ini dapat disebut sebagai pembaruan pemikiran.

Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul Jadid-nya, juga Ibnu Taimiyah yang pemikirannya mengilhami hampir semua gerakan pembaharuan berikutnya. Juga ada Imam at-Tufi yang dikenal berani karena konsep maslahatnya. Demikian juga Imam al-Ghazali dan Ash-Shatibi (1400-an) dengan teori maqashid shari’ah-nya, Syekh Waliyullah Ad-dihlawi (1800-an), Ibn ‘Abidin (awal 1900-an) dll, mereka semua telah memperkenalkan metode maslahah yang diambil dari realitas sosial empirik sebagai dasar normatif penyusunan hukum Islam .

Pemikiran-pemikiran mereka dalam banyak hal secara jelas merupakan pembaharuan terhadap konspep-konsep atau pemikiran fiqh maupun ushul fiqh sebelumnya. Ide-ide brilliant dan progressif ulama-ulama muslim tersebut di atas dengan demikian menegaskan sekali lagi bahwa pembaharuan adalah inherent dalam dan telah dikenal dalam sejarah hukum Islam pra-modern. Pada saat yang sama, fakta tersebut menolak anggapan sementara sarjana Barat yang hanya menekankan peradaban Barat modern sebagai tempat dan waktu serta faktor pemicu munculnya gagasan pembaharuan dalam hukum Islam.

Hanya saja, semangat pembaharun inhern tersebut memperoleh momentumnya kembali pada masa modern ketika Islam berhadapan langsung dengan Barat. Sayangnya, pertemuan kedua peradaban besar tersebut tidak berada pada posisi dan tingkat yang setara; Islam dalam pada posisi dan tingkat kemundurannya, sebaliknya Barat pada posisi dan tingkat kemajuannya. Di sinilah bisa dipahami adanya power and knowledge relationship (hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan) dalam pembaharuan hukum Islam di dunia Muslim. Negara-negara Barat modern tidak hanya melakukan political pressure/tekanan politik, bahkan melalui kolonialisasi mereka memberlakukan hukum-hukum sekulernya secara paksa di negeri-negeri Muslim.

Di sinilah –menurut penulis-- harus diakui bahwa pembaharuan dalam hukum Islam itu baru terjadi secara “kontras” (untuk tidak mengatakan meniru) dan besar-besaran setelah terjadinya kontak langsung antara umat Islam dengan Barat modern. Seperti akan dibahas di bawah nanti, umat Islam di hampir seluruh dunia melakukan pembaharuan-pembaharuan (atau lebih tepat disebut modernisasi hukum) dengan mengambil bentuk hukum a la Barat modern, seperti undang-undang yang disponsori oleh politik pemerintah, bukan oleh ilmuwan; tidak seperti fiqh yang disusun oleh fuqaha-- dan terdiri atas ayat, pasal, batang tubuh dan seterusnya yang secara keseluruhan berbeda dari fiqh sebagai bentuk tradisional hukum Islam. Pembaharuan hukum Islam juga kemudian memasuki materi hukum /substantive law-nya, khususnya berkaitan dengan peningkatan peran dan status perempuan dan anak.

Atas dasar kebutuhan untuk menjawab kemajuan dan dinamika sosial itulah pembaharuan hukum Islam dilakukan kembali di dunia modern. Namun demikian, pembaharuan tersebut kini tidak saja di dorong oleh semangat internal yang ada di dalam sistem hukum Islam itu sendiri, tetapi juga dilakukan dengan mengambil bentuk-bentuk dan beberapa cara berpikir Barat.





  1. Hukum Islam yang diturunkan Allah kepada hamba-Nya memiliki keutamaan-keutamaan, diantaranya sbb:
Hukum Islam itu mudah tidak memberatkan.
(QS. 2: 185. QS. 2: 286.), Sabda Rasul saw. Artinya kamu semua di bangkitkan untuk mepermudah dan bukan untuk mempersulit. Serta ada kaidah fiqhiyah “al-masyaqah tajlibu al-taisiir).
Misalnya aktualisasi hukum Islam itu mudah dalam konteks sholat misalnya sholat berdiri kalau mampu, kl tidak mampu dengan duduk atau berbaring/isyarat.
Islam memberikan kebebasan kepada akal menyangkut masalah dunia/ ta’akkuliyyah. Dan masalah akhirat pendekatan ta’bbudiyyah.
  1. Islam memperhatikan kesetaraan (al-musaawa).
Islam anti perbudakan oleh sebab itu secara berangsur-angsur (tadarruj) melarangnya.
Dalam sejarahnya Islam menempatkan perempuan pada posisi yang terhormat, pada jaman pra Islam/jahiliyah perempuan diposisikan sebagai barang dagangan.
Islam juga anti “peng-kelas-an”.
Di Barat ada gerakan feminisme ada juga gerakan maskulinisme, akan tetapi Islam mengamodir keduanya.
  1. Islam menghargai akal manusia
Ibnu Taimiyah menyatakan hukum Islam dapat dinalar/analogikan dengan akal manusia, sepanjang analogi itu dilakukan dengan benar. Sejalan dengan ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-jaiziyah berpendapat bahwa Allah dan rasul-Nya tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan keyakinan, nalar dan panca indra manusia. Maka tidak ada hukum yang lebih adil dari hukum Allah.
  1. Hukum islam memberikan rukhsoh
Islam memberikan rukhsah atau keringanan sesuai dengan kebutuhan hajat hidup manusia. Mulai dari mahar s.d hal-hal yang menyangku ibadah mahdhah
  1. Islam tidak menjauhi dunia
Islam membolehkan umatnya untuk bersolek dan makan-makanan yang enak dan lezat dalam batas kewajaran. Islam tidak membenci dunia, akan tetapi menjadikan dunia sebagai mazraah lil akhirat.
  1. Ijtihad hukum oleh ulul amri
Bahwa yang bertanggungjawab melakukan ijtihad adalah para alim yang duduk dalam pemerintahan yang syah. Rakyat dituntut untuk taat pada ulil amri yang taat pada Allah dan rasul-Nya.
Ijtihad yang dimaksud adalah ijithad yang berhubungan dengan kepentingan rakyatnya. Baik menyangkut negara, politik, ekonomi, dan tatanan sosial kemasyarakatan.dll
Dalam konteks tata negara Islam, kepemimpinan dianggat oleh rakyat melalui baiat/pengakuan lewat musyawarah dan pemilihan langsung.
Ada beberapa teori modern tentang sistem negara diantaranya adalah teori teoktasi (konsep negara al-Maududi), negara sekuler (konsep Barat Modern), dan konspep negara integrasi (model Indonesia). Singapura?
  1. Islam mensyariatkan jihadJihat yang dimaksud adalah untuk mempertahankan aqidah dan penindasan dari kaum kafir dan imperialisme. Jihat bukan semata-mata dilakukan dengan perang fisik, akan tetapi jihad dalam konteks modern adalah jihad melawan kemiskinan, kebodohan, perpecahan internal umat Islam, dan ghazwul fikr. (Fiqh al-aulawiyyah/fiqh prioritas)

UJUAN HUKUM ISLAM

Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hokum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum.Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.

Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2- Menegakkan keadilan
3- Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4- Saling control dalam masyarakat
5- Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab

Apabila satu minit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hokum yang kuat,masyarakat dengan semua komponannya akan rosak,karena seminit tanpa adanya jaminan hokum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.

Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hokum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hokum tidak berguna lagi karena keberpehakan hokum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hokum.

Cita-cita hokum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hokum,penegak hokum,polisi dan sebagainya.

Identitas hokum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hokum Islam.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-

1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan

Lima unsure di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-

1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.

Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.

Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka. 
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .

Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.

A) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan 
dengan tiga peringkat ini:-

1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat 
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah 
eksestensi agama.

2- Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama

Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.
jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam
eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang 
yang melakukannya. 

3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.

Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan 
badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan 
eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang 
melakukannya.

B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)

Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan 
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.
2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan 
yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam
eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini
hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak
mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan
kehidupan seseorang. 

C) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)

Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu: 
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka 
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya
eksestensi akal secara langsung. 

D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka 
eksestensi keturunannya akan terancam.
2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad 
nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada 
waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami 
harus membayar mahar misl.
3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika 
Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,
Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat
Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.



BERIKUTNYA

1 2 3 4 5 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Myslideshow