Cari Blog Ini

WELCOME TO MY SITE
HUKUM

HUKUM ISLAM 5

PENGARUH MODERNITAS
TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA

A. Pendahuluan
Dialektika antara hukum dan masyarakat merupakan sebuah keniscahyaan, artinya
bahwa hukum dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya dan sebaliknya hukum akan
berpengaruh terhadap masyarakatnya. Dapat dikatakan pula bahwa perubahan hukum dapat
mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat
menyebabkan perubahan hukum. Bahkan ada adagium yang menyatakan bahwa الحكام
وليدة الحاجة hukum lahir karena adanya tuntutan kebutuhan dalam masyarakat. Secara
realitas diyakini bahwa dinamika masyarakat dapat berpengaruh terhadap konsepsi
hukum, misalnya saja modernitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat
ternyata telah mempengaruhi pandangan terhadap hukum Islam. Dengan perkataan lain
bahwa modernitas telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia
termasuk terhadap konsep hukum khususnya hukum Islam.
Berawal dari kenyataan di atas maka tulisan ini akan memfokuskan kajiannya pada
pengaruh modernitas terhadap hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini akan berusaha mencari
sejauhmana pengaruh modernitas terhadap hukum Islam tersebut. Untuk tujuan melengkapi
kajian tersebut terlebih dahulu akan dipaparkan tentang signifikansi kajian modernitas dan
hukum Islam, hukum Islam dan tantangan modernitas, pengaruh modernitas terhadap
konsepsi hukum Islam, dan pada bagian terakhir sebelum kesimpulan dari tulisan ini akan
dicermati perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai dampak dari adanya modernitas yang terjadi
di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
1
B. Signifikansi Kajian Modernitas dan Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh
karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk
terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan
yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu
sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan
perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan
pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan
masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan
tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik
dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan
dalam bahasa secara lansung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam
masyarakat. Perubahan dalam masyarakat dapat terjadi disebabkan karena adanya
penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang serta
membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam
kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat
senantiasa mengalami perubahan maka hukum Islam perlu dan bahkan harus
mempertimbangkan perubahan (modernitas) yang terjadi di masyarakat tersebut, hal ini perlu
dilakukan agar hukum Islam mampu mewujudkan kemaslahatan dalam setiap aspek
kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Dalam teori hukum Islam kebiasaan dalam
masyarakat (yang mungkin saja timbul sebagai akibat adanya modernitas) dapat dijadikan
sebagai hukum baru (al-‘Adah Muhakkamah) selama kebiasaan tersebut sejalan dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam.
Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto
menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat
2
adalam fenomena nyata. Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan
agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.
C. Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang
ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shalihun likulli
zaman wa makan). Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah
untuk seluruh ummat manusia, dimanapun mereka berada. Oleh karena itu Islam sudah
seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan
situasi kondisi dimana ia berada.
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan
dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia
dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa
mengalami perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata
nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan
semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini
dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama.
Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk
hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Gambaran tentang kemampuan syariat Islam dalam menjawab tantangan modernitas
dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syariat Islam diantaranya adalah
prinsip yang terkait dengan mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang mu’amalah hukum asal
segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu
terlarang. Sedangkan dalam bidang ibadah hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil
yang mendasarinya.
Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi yang terkait dengan
segala macam bentuk mu’amalat diizinkan oleh syariat Islam selama tidak bertentangan
dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Berbeda dengan bidang muamalah, hukum Islam
dalam bidang ibadah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya
3
harus berorientasi kepada nash al-Qur’an dan Hadis yang telah mengatur secara jelas tentang
tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun modernisasi dalam bidang sarana dan
prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.
D. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perkembangan terakhir yang menarik untuk dicermati terkait dengan pengaruh
modernitas terhadap hukum Islam adalah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006. Sebagaimana diketahui bahwa DPR RI pada tanggal 21 Februrai 2006 sudah
menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fenomena ini merupakan awal yang baik bagi Peradilan Agama pasca satu atap (one roof
system) setelah munculnya Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah memunculkan dampak yang
sangat luas di lingkungan Peradilan Agama baik menyangkut penyiapan Sumber Daya
Manusianya maupun penyiapan materi hukum yang siap pakai di lingkungan Peradilan
Agama khususnya terkait dengan kewenangan baru di bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama
tidak hannya terbatas pada permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan
shadaqah tetapi juga menyangkut masalah zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah (Pasal 49).
Adanya tiga tambahan kewenangan ini (zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah) telah secara
signifikan merubah wajah peradilan Agama di Indonesia yang telah berjalan semenjak
zebelum zaman kolonial hingga saat ini. Kalau dulu peradilan agama terkesan hannya
menangani persoalan hukum keluarga Islam, saat ini wajah peradilan agama tampak lebih
mentereng yaitu peradilan hukum keluarga Islam dan peradilan perdata Islam, bahkan
belakangan ada usulan untuk memakai nama baru “Peradilan Agama dan Niaga Syariah”.
Perubahan di atas telah secara jelas memberikan gambaran tentang adanya pengaruh
modernitas terhadap hukum Islam, munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak
dapat dilepaskan dari adanya trend dan perkembangan perilaku masyarakat di bidang
ekonomi syari’ah yang mencakup bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi
4
syari’ah, obligasi syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lainlain.
Disamping dalam bidang di atas perubahan lain (dalam bidang Hukum
Perkawinan/Hukum Keluarga) yang perlu dicatat adalah bahwa Undang-undang No. 3
Tahun 2006 dengan tegas menyebutkan bahwa Peradilan Agama berwenang dalam hal
menetapkan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam (Penjelasan Huruf a Pasal 49
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2006). Kewenangan baru ini membawa implikasi serius
bagi perkembangan peradilan Agama ke depan mengingat selama ini masih ada
kecenderungan pemahaman bahwa pengangkatan anak harus melalui Peradilan Umum.
Dengan adanya kewenangan baru dalam hal pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam
ini juga perlu ditegaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak dalam Islam berbeda
dengan pengangkatan anak berdasarkan tradisi hukum Barat/Belanda melalui Pengadilan
Negeri. Pengangkatan anak dalam Islam sama sekali tidak merubah hubungan hukum, nasab
dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya, pengangkatan anak
dalam Islam ini tidak merubah status anak angkat menjadi anak kandung dan status orang tua
angkat menjadi status orang tua kandung, yang dapat saling mewarisi, mempunyai hubungan
keluarga seperti keluarga kandung, dan lain-lain. Perubahan yang terjadi dalam pengangkatan
anak menurut Hukum Islam adalah perpindahan tanggungjawab pemeliharaan, pengawasan
dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.
E. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas amatlah jelas bahwa hukum Islam tidak dapat lepas dari
pengaruh modernitas dan bahkan modernitas haruslah dipertimbangkan dalam perkembangan
hukum Islam agar hukum Islam mampu menciptakan kemaslahatan bagi ummat manusia.
Dari pemaparan di atas juga terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa revisi
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 juga tidak dapat dilepaskan dari adanya
modernitas yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.



BERIKUTNYA

1 3 4 5 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Myslideshow